Kepala-Sekretaris Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala-Sekretaris Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan Kepala-Sekretaris Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka kasus korupsi dana SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik.


Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pejabat Inspektorat Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan indikasi manipulasi dokumen SPPD dan klaim perjalanan fiktif.

Penyidik memeriksa berbagai bukti, termasuk dokumen perjalanan dinas, kuitansi, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dari pemeriksaan tersebut, diduga terjadi penggelembungan dana SPPD untuk keuntungan pribadi.

“Berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, kami menetapkan Kepala-Sekretaris Inspektorat sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.


Modus Operandi Dugaan Korupsi

Modus yang diduga digunakan tersangka meliputi:

  1. Klaim perjalanan fiktif, di mana laporan perjalanan dinas dibuat tetapi tidak benar-benar dilakukan.
  2. Manipulasi bukti pengeluaran, termasuk kuitansi palsu atau pengeluaran yang dilebihkan.
  3. Pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi, tanpa melalui prosedur resmi pengawasan internal.

Akibat dugaan praktik ini, negara diperkirakan merugi miliaran rupiah, meski jumlah pasti masih dalam proses audit.


Respons Pemerintah Aceh Besar

Pemerintah daerah Aceh Besar menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa semua pejabat harus mematuhi aturan pengelolaan anggaran negara.

Kepala Inspektorat Aceh Besar sementara waktu dibebaskan dari tugas operasional sampai proses hukum selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi penyelidikan dan integritas institusi.


Dampak dan Peringatan bagi Pejabat Lain

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Aparat penegak hukum menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara, termasuk SPPD fiktif.

Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai negeri agar selalu menjalankan tugas dengan jujur dan sesuai prosedur, baca selengkapnya di sini:
● https://gribjayaaceh.org/hukum/kepala-sekretaris-inspektorat-aceh-besar-jadi-tersangka-korupsi-sppd/
● https://gribjayajakarta.org/hukum/5-fakta-transj-tabrak-mobil-rumah-di-cakung-hingga-6-orang-luka/
● https://gribjayasurabaya.org/hiburan/jadwal-bioskop-surabaya-hari-ini-malam-minggu-mau-nonton-apa/
● https://gribjayabekasi.org/politik/mui-sebut-kasus-lgbt-di-kota-bekasi-meningkat-hingga-1-000-persen/
● https://gribjayabanten.org/pendidikan/legislator-pdip-komitmen-majukan-kebudayaan-banten-ke-kancah-dunia/


Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan melakukan:

  1. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi terkait.
  2. Audit forensik anggaran SPPD untuk memastikan total kerugian negara.
  3. Persiapan tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.

Proses ini dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan dan adil.